Syarat Layanan Portal & Layanan On-Demand
1. Para pihak dan ruang lingkup
Syarat ini mengatur penggunaan portal C-Ring Market ("Portal") milik PT Len Telekomunikasi Indonesia dan pembelian layanan konektivitas melalui Portal antara LTI dan badan usaha yang terdaftar sebagai pelanggan ("Pelanggan"). Dengan mencentang persetujuan saat memesan, Pelanggan menyatakan menerima Syarat ini dan berwenang mewakili badan usahanya.
2. Definisi singkat
- Layanan: LTI Link (Layer-2 Ethernet), LTI Wave (Layer-1 lambda), dan LTI Net (Layer-3 internet/IP), serta layanan lain yang ditambahkan LTI di Portal.
- Titik Layanan: PoP, NOC, atau data center tempat layanan diserahterimakan (A-end dan B-end).
- Biaya Bulanan (MRC): biaya berulang layanan per bulan setelah diskon. Biaya Aktivasi (OTC): biaya satu kali.
- Saldo: dana prabayar Pelanggan di Portal dalam Rupiah, yang hanya dapat digunakan untuk membayar Layanan di Portal.
- Gangguan: layanan tidak tersedia di port LTI tanpa jadwal, selama sekurang-kurangnya 60 detik berturut-turut menurut sistem pemantauan LTI.
3. Akun dan verifikasi
- Akun dibuat oleh LTI atau melalui pendaftaran (bila dibuka). Pelanggan menjaga kerahasiaan kata sandi dan bertanggung jawab atas seluruh aktivitas akunnya.
- LTI dapat mensyaratkan verifikasi badan usaha (misalnya NIB, NPWP, akta, identitas PIC) sebelum Pelanggan dapat memesan. LTI dapat menangguhkan akun bila dokumen tidak dilengkapi atau tidak benar.
4. Layanan
Spesifikasi, titik layanan yang tersedia, target waktu aktivasi, dan parameter SLA tiap produk ditampilkan di Portal. Ketersediaan bergantung pada kapasitas jaringan dan hasil studi kelayakan. Rute yang memakai jaringan pihak lain atau interkoneksi yang masih berupa asumsi ditandai di Portal dan baru pasti setelah dikonfirmasi LTI.
5. Pemesanan
- Harga yang muncul di Portal adalah estimasi. Pesanan baru menjadi kontrak setelah LTI menetapkan harga final dan status layanan menjadi Aktif.
- Pelanggan wajib memastikan kebenaran titik, kapasitas, dan masa kontrak sebelum mengajukan pesanan, serta menyediakan perangkat dan akses lokasinya sendiri kecuali disepakati lain.
- LTI dapat menolak pesanan karena alasan teknis, kapasitas, kepatuhan, atau hasil verifikasi.
6. Harga, saldo, dan pembayaran
- Harga dinyatakan dalam Rupiah dan belum termasuk pajak dan pungutan, kecuali dinyatakan lain.
- Saldo diisi melalui transfer ke rekening resmi LTI yang tertera di Portal, lalu dikonfirmasi tim LTI. Saldo tidak dapat dipindahtangankan dan tidak berbunga. Pengembalian sisa saldo saat pengakhiran mengikuti ketentuan yang ditetapkan Keuangan LTI.
- Bila pembayaran prabayar diwajibkan, pesanan diproses setelah Saldo mencukupi pembayaran awal (periode pertama dan biaya aktivasi).
7. Tagihan dan keberatan
Keberatan atas tagihan diajukan melalui tiket kategori Tagihan paling lambat 14 hari sejak tagihan diterima, disertai alasan, jumlah yang disengketakan, dan bukti pendukung. Para pihak berupaya menyelesaikannya dalam 30 hari. Bagian tagihan yang tidak disengketakan tetap dibayar tepat waktu.
8. Masa kontrak dan perubahan layanan
- Pilihan masa kontrak (harian, bulanan, tahunan) dan faktor harganya ditampilkan di Portal.
- Kenaikan atau penurunan bandwidth LTI Link, perpanjangan, dan penghentian diajukan lewat Portal dan berlaku setelah disetujui LTI. Penghentian sebelum masa kontrak berakhir dapat dikenai biaya pengakhiran sesuai penawaran final.
9. SLA dan kredit layanan
Availability bulanan dihitung sebagai (total menit dalam bulan − menit Gangguan) ÷ total menit dalam bulan. Bila availability di bawah target, Pelanggan berhak atas kredit layanan sebagai persentase MRC bulan tersebut:
| Produk | Target | Kredit (contoh, menunggu konfirmasi) |
|---|---|---|
| LTI Link | 99,9% | 99,9–99,0%: 5% · 99,0–98,0%: 10% · <98,0%: 25% |
| LTI Wave | 99,5% | 99,5–99,0%: 5% · 99,0–98,5%: 10% · 98,5–98,0%: 15% · 98,0–97,5%: 20% · <97,5%: 25% |
| LTI Net | 99,5% | 99,5–99,0%: 5% · 99,0–98,0%: 10% · <98,0%: 20% |
- Kredit hanya dihitung bila Pelanggan membuka tiket Gangguan dan mengajukan klaim paling lambat 30 hari setelah akhir bulan terjadinya Gangguan.
- Tidak dihitung sebagai Gangguan: pemeliharaan terjadwal yang telah diberitahukan, gangguan perangkat atau akses lokal milik Pelanggan atau pihak ketiga (last-mile, cross-connect, backhaul pihak lain), keadaan kahar, dan pemakaian di atas kapasitas yang dipesan.
- Kredit diberikan sebagai Saldo, maksimal 100% MRC per bulan, dan merupakan kompensasi atas tidak terpenuhinya SLA sejauh diizinkan hukum.
10. Kewajiban pelanggan
- Menggunakan Layanan sesuai hukum dan tidak untuk kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
- Menjaga perangkat, konfigurasi, dan keamanan jaringannya sendiri.
- Memberikan akses lokasi dan informasi teknis yang diperlukan untuk aktivasi dan penanganan gangguan.
11. Pemeliharaan
LTI dapat melakukan pemeliharaan terjadwal dengan pemberitahuan sebelumnya melalui Portal atau email, serta pemeliharaan darurat bila diperlukan untuk menjaga keandalan jaringan.
12. Batas tanggung jawab
Sejauh diizinkan hukum, LTI tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung (kehilangan keuntungan, data, atau peluang usaha). Total tanggung jawab LTI atas suatu Layanan dibatasi sebesar biaya yang dibayar Pelanggan untuk Layanan tersebut dalam periode yang ditetapkan Legal.
13. Kerahasiaan dan data pribadi
Para pihak menjaga kerahasiaan informasi non-publik yang diterima. LTI memproses data pribadi PIC Pelanggan untuk keperluan akun, layanan, tagihan, dan dukungan sesuai Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan kebijakan privasi LTI.
14. Keadaan kahar
Tidak ada pihak yang dianggap lalai bila kewajibannya terhambat oleh keadaan di luar kendali wajar, antara lain bencana alam, gempa, letusan gunung api, kerusakan kabel laut akibat pihak ketiga, perang, atau kebijakan pemerintah. Pihak yang terdampak wajib memberi tahu dan berupaya memulihkan secepatnya.
15. Penangguhan dan pengakhiran
LTI dapat menangguhkan Layanan bila terdapat tunggakan, pelanggaran Syarat, atau indikasi penyalahgunaan, dengan pemberitahuan sejauh memungkinkan. Masing-masing pihak dapat mengakhiri Layanan bila pihak lain wanprestasi dan tidak memperbaikinya dalam jangka waktu yang ditetapkan setelah pemberitahuan tertulis.
16. Hukum yang berlaku dan penyelesaian sengketa
Syarat ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Sengketa diselesaikan secara musyawarah. Bila tidak tercapai, sengketa diselesaikan melalui forum yang ditetapkan Legal LTI (misalnya BANI atau pengadilan negeri tertentu).
17. Perubahan syarat
LTI dapat memperbarui Syarat ini. Versi baru diumumkan di Portal dan berlaku untuk pesanan setelah tanggal berlaku. Versi yang disetujui Pelanggan pada setiap pesanan tercatat di sistem.